Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 188.4/I/004/Tahun 2024

  1. Pasien dengan kondisi : Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain / lingkungan Adanya ganguan pada jalan napas, pernapasan dan sirkulasi Adanya penurunan kesadaran Adanya gangguan hemodinamik Memerlukan tindakan segera (Perpres no 82 tahun 2018)

  1. Pasien datang
  2. Petugas melakukan triase
  3. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  4. Petugas melakukan anamnesis
  5. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  6. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Sesuai Kasus

 Waktu tanggap pelayanan ≤ 5 menit setelah pasien datang

a. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 b. Pasien JKN : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Penanganan Kegawatdaruratan

SMS/WA : 0877 1237 4217

 Email : pusk.samigaluh2@gmail.com

 Instagram : puskesmassamigaluh2

 Website : https://www.puskesmassamigaluh2.kulonprogokab.g o.id/

 Secara tertulis : Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat"