Pelayanan Persalinan Normal

No. SK: 445.1.1/68/411.303.03/2022

  1. KTP

Primigravida 2 jam dari Pembukaan Lengkap Bayi harus sudah lahir

Multigravida 1 jam dari Pembukaan lengkap bayi harus sudah lahir

Boleh Pulang minimal 24 Jam Sesudah Persalinan dan Tidak ada masalah ibu dan/atau bayi

Untuk Pasien BPJS Gratis

Sedangkan untuk pasien Umum dikenakan biaya sesuai dengan PERDA No. 6 TAHUN 2023

Persalinan Normal, Pelayanan Bayi Baru Lahir Normal, Pelayanan KB Pasca Salin, Pelayanan Ibu NIfas Normal

Mekanisme pengaduan puskesmas sukomoro Pengaduan diterima melalui Web:pkmsukomoro.nganjukkab.go.id, Facebook:puskesmas sukomoro, Instagram:puskesmas.sukomoro, WhatsApp:081333933561, Kotak saran, Kotak kepuasan Kesan BPJS, Setelah itu dilakukan respon umpan balik maksimal 1 x 24 jam, verifikasi dan pengaduan lalu dilakukan penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan Normal"