Standar Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut

No. SK: 188.4/I/004/Tahun 2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran. Tersedia Rekam Medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan data Rekam Medis
  3. Petugas melakukan anamnesa
  4. Petugas melakukan pemeriksaan
  5. Petugas menentukan diagnosis
  6. Petugas memberikan terapi/tindakan yang diperlukan sesuai kasus
  7. Petugas memberikan resep jika diperlukan

Sesuai kasus

 Waktu tunggu pasien ≤ 60 menit

a. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 b. Pasien JKN : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan pemeriksaan /tindakan gigi mulut

SMS/WA : 0877 1237 4217

 Email : pusk.samigaluh2@gmail.com

 Instagram : puskesmassamigaluh2

 Website : https://www.puskesmassamigaluh2.kulonprog okab.go.id/

 Secara tertulis : Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut"