Standar Pelayanan Laboratorium

No. SK: 188.4/I/004/Tahun 2024

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien datang menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Petugas memanggil sesuai nomor urut
  3. Petugas melakukan pengambilan sampel dan/atau menerima sampel
  4. Petugas melakukan proses pemeriksaan laboratorium
  5. Petugas mencatat hasil pemeriksaan
  6. Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien untuk diberikan kepada yang merujuk

Sesuai kasus Waktu tunggu pasien ≤ 60 menit

a. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 b. Pasien JKN : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Hematologi, kimia darah, urinalisis, imunologi-serologi, preparat mikrobiologi, faeses, HIV/AIDS. Syphilis

Puskesmas Samigaluh II, Ngemplak, Pagerharjo, Samigaluh, Kulon Progo

 SMS/WA : 0877 1237 4217 

Email : pusk.samigaluh2@gmail.com

 Instagram : puskesmassamigaluh2

 Website : https://www.puskesmassamigaluh2.kulonprogokab.go.id/

 Secara tertulis : Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"