Proses
legalisasi ijazah dilakukan dalam waktu maksimal 2 hari kerja sejak pengajuan
permohonan dan dokumen lengkap diterima. (bisa ditunggu sekira pejabat
berwenang ada ditempat)
Tidak dipungut biaya
Ijazah yang telah dilegalisasi
Pemohon
dapat mengajukan pengaduan terkait pelayanan legalisasi ijazah melalui jalur
yang disediakan oleh sekolah atau dinas pendidikan, seperti kotak saran, email
resmi, atau layanan pengaduan lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store