Standar Pelayanan Farmasi

No. SK: 188.4/I/004/Tahun 2024

  1. KTP
  2. Kartu BPJS

  1. Pasien menaruh resep di Farmasi
  2. Petugas mengambil resep untuk diberi nomor urut
  3. Petugas melakukan skrining resep
  4. Petugas melakukan peracikan obat
  5. Petugas melakukan penyerahan obat sesuai nomor urut disertai pemberian informasi atau konseling kepada pasien.

Resep racikan : 15-30 menit

 Resep non racikan : 5-10 menit 

Penyerahan dan pemberian informasi obat/ konseling : maksimal 15 menit per pasien

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah b. Pasien JKN : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Layanan pemberian Obat

Puskesmas Samigaluh II, Ngemplak, Pagerharjo, Samigaluh, Kulon Progo

 SMS/WA : 0877 1237 4217

 Email : pusk.samigaluh2@gmail.com 

Instagram : puskesmassamigaluh2

 Website : https://www.puskesmassamigaluh2.kulonprogokab.go.id

Secara tertulis : Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Farmasi"