Proses
penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Hilang/Rusak dilakukan dalam waktu
maksimal 14 hari kerja sejak pengajuan permohonan dan dokumen lengkap diterima.
Tidak dipungut biaya
Surat keterangan pengganti ijazah
Pemohon
dapat mengajukan pengaduan terkait pelayanan penerbitan Surat Keterangan
Pengganti Ijazah melalui jalur yang disediakan oleh sekolah atau dinas
pendidikan, seperti kotak saran, email resmi, atau layanan pengaduan lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store