Standar Pelayanan Pengganti Kartu Siswa Hilang atau Rusak

  1. Surat permohonan cuti yang ditandatangani oleh GTK yang bersangkutan.
  2. Surat keterangan guru pengganti tugas mengajar (bagi guru): yang disetujui oleh waka kurikulum
  3. Surat keterangan medis dari dokter (untuk cuti sakit).
  4. Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis cuti yang diajukan (misalnya, surat nikah untuk cuti menikah, surat keterangan kelahiran untuk cuti melahirkan).

  1. Pengajuan Permohonan: • GTK mengajukan surat permohonan cuti kepada Kepala Madrasah dengan melampirkan seluruh persyaratan yang telah ditentukan. • Kepala Madrasah memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan.
  2. Verifikasi Berkas: • Kepala Madrasah atau pihak yang ditunjuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas permohonan cuti. • Jika berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, berkas tersebut diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Kota untuk mendapatkan persetujuan.
  3. Penerbitan Surat Izin Cuti: • Kantor Kementerian Agama Kota melakukan pemeriksaan akhir dan, jika disetujui, menerbitkan surat izin cuti. • Surat izin cuti diserahkan kepada GTK yang bersangkutan melalui Kepala Madrasah.
  4. Pelaksanaan Cuti: • GTK yang bersangkutan dapat melaksanakan cuti sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan dalam surat izin cuti • GTK meng-upload Surat Izin Cuti di Aplikasi Presensi Pusaka

Waktu proses pelayanan izin cuti memakan waktu maksimal 10 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap oleh Kepala Madrasah.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Usul Cuti Ke Kementerian Agama Kota

Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: (0721) 706448
b. Email: tatausahaman1bandarlampung@gmail.com
c. Kotak saran yang tersedia di ruang PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengganti Kartu Siswa Hilang atau Rusak"