Waktu
proses pelayanan izin cuti memakan waktu maksimal 10 hari kerja sejak
diterimanya berkas permohonan secara lengkap oleh Kepala Madrasah.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Usul Cuti Ke Kementerian Agama Kota
Pengaduan
terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: (0721) 706448
b. Email: tatausahaman1bandarlampung@gmail.com
c. Kotak saran yang tersedia di ruang PTSP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store