Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat GTK

  1. Pengantar Kemenag Kota
  2. DRH dari simpeg4
  3. Cetak Profil Pegawai dari SIASN
  4. SK CPNS Legalisir
  5. SK PNS Legalisir
  6. SK KP Terakhir Legalisir
  7. SK Jabatan Terakhir (SK JFT atau SK Pelaksana)
  8. PAK Konvensional (Untuk JFT)
  9. PAK Integrasi (Untuk JFT)
  10. PAK Konversi (Untuk JFT)
  11. SK Mutasi (Jika ada)
  12. SKP 2 tahun terakhir

  1. Pengajuan Permohonan: • GTK mengajukan surat permohonan kenaikan pangkat kepada kepala madrasah dengan melampirkan seluruh persyaratan yang telah ditentukan. • Kepala madrasah meneruskan berkas permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Verifikasi Berkas: • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas yang diajukan. • Jika berkas dinyatakan lengkap dan sah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melanjutkan proses ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung
  3. Penilaian dan Evaluasi: • Tim penilai di Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung melakukan penilaian terhadap angka kredit dan prestasi kerja yang diajukan. • Hasil penilaian disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk diterbitkan SK kenaikan pangkat.
  4. Penerbitan SK Kenaikan Pangkat: • Jika penilaian dinyatakan memenuhi syarat, maka SK Kenaikan Pangkat diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Provinsi/Kemenag RI Pusat. • SK Kenaikan Pangkat diserahkan kepada GTK yang bersangkutan melalui kepala madrasah.

Waktu proses pelayanan kenaikan pangkat di Madrasah memakan waktu maksimal 60 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat

Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: (0721) 706448
b. Email: tatausahaman1bandarlampung@gmail.com
c. Kotak saran yang tersedia di ruang PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kenaikan Pangkat GTK"