Waktu
proses pelayanan kenaikan pangkat di Madrasah memakan waktu maksimal 60 hari
kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap oleh Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengantar Usul Kenaikan Pangkat
Pengaduan
terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: (0721) 706448
b. Email: tatausahaman1bandarlampung@gmail.com
c. Kotak saran yang tersedia di ruang PTSP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store