Standar Pelayanan Imunisasi

No. SK: 188.4/I/004/Tahun 2024

  1. KTP
  2. Kartu BPJS

  1. Pasien ke petugas Skrining Paisen rawat jalan
  2. Pasien mendapatkan pelayanan di bagian pendaftaran
  3. Pasien menjelaskan maksud kedatangan lalu menunggu dipanggil sesuai antrian

Standar Pelayanan Imunisasi dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja

Apabila menggunakan BPJS sesuai dengan ketentuan maka tidak berbayar.

Apabila pasien tidak memiliki BPJS maka akan ditarik biaya sesuai peraturan perundang - undangan

imunisasi

Penanganan pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Imunisasi"