Standar Pelayanan Mutasi Guru & Tenaga Kependidikan (GTK)

  1. Surat permohonan mutasi dari pihak yang bersangkutan.
  2. Surat rekomendasi dari kepala madrasah asal.
  3. Surat keterangan bebas tugas dari madrasah asal.
  4. Fotokopi SK Pengangkatan terakhir.
  5. Fotokopi ijazah terakhir.
  6. Daftar Riwayat Hidup (CV).
  7. Fotokopi KTP dan NPWP.
  8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  9. Surat persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
  10. Dokumen lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Pengajuan Permohonan: • GTK mengajukan surat permohonan mutasi kepada kepala madrasah asal. • Kepala madrasah mengajukan rekomendasi dan dokumen pendukung lainnya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Verifikasi Berkas: • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas permohonan dan dokumen pendukung. • Jika berkas lengkap, Kantor Kementerian Agama memberikan persetujuan atau rekomendasi mutasi.
  3. Proses Penetapan Mutasi: • Setelah berkas disetujui, diterbitkan surat keputusan mutasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Pelaksanaan Mutasi: • GTK yang bersangkutan melakukan serah terima tugas dan tanggung jawab di madrasah asal dan menerima tugas di madrasah baru sesuai dengan surat keputusan mutasi.

Waktu proses pelayanan mutasi memakan waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap oleh dinas/kementerian yang dituju

Tidak dipungut biaya

Surat Usul Mutasi/Rekomendasi

Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: (0721) 706448
b. Email: tatausahaman1bandarlampung@gmail.com
c. Kotak saran yang tersedia di ruang PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi Guru & Tenaga Kependidikan (GTK)"