Standar Pelayanan Surat Persetujuan Studi Banding

  1. Surat Permohonan: Surat permohonan dari pihak yang akan melakukan studi banding, seperti kepala sekolah atau ketua tim, yang menjelaskan tujuan, jadwal, dan lokasi studi banding.
  2. Rencana Studi Banding: Dokumen yang mencantumkan rencana kegiatan studi banding, termasuk agenda, tujuan, dan peserta.
  3. Identitas Pemohon: Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM) dari kepala sekolah atau pejabat yang mengajukan permohonan.

  1. Pengajuan Permohonan: • Pemohon mengajukan permohonan Surat Persetujuan Studi Banding dengan melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan kepada pihak sekolah.
  2. Verifikasi Dokumen: • Petugas administrasi sekolah memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan, serta memastikan kesesuaian rencana studi banding dengan kebijakan sekolah.
  3. Pemeriksaan dan Persetujuan: • Setelah verifikasi, petugas atau kepala sekolah memeriksa permohonan dan memutuskan apakah persetujuan dapat diberikan. • Jika diperlukan, petugas akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk memastikan semua persyaratan telah dipenuhi.
  4. Pembuatan Surat: • Setelah persetujuan diberikan, petugas administrasi membuat Surat Persetujuan Studi Banding yang mencantumkan informasi seperti tujuan studi banding, jadwal, lokasi, dan daftar peserta.
  5. Pengesahan dan Penandatanganan: • Surat Persetujuan Studi Banding yang telah dibuat disahkan dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat yang berwenang
  6. Penyerahan Surat: • Surat Persetujuan Studi Banding diserahkan kepada pemohon dalam bentuk cetak atau digital sesuai dengan permintaan.
  7. Pencatatan: • Penerbitan Surat Persetujuan Studi Banding dicatat dalam buku atau sistem administrasi sekolah untuk keperluan dokumentasi dan referensi di masa mendatang.

Waktu penyelesaian penerbitan Surat Persetujuan Studi Banding adalah maksimal 5 hari kerja setelah dokumen permohonan lengkap diterima.

Biaya pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Studi Banding biasanya dikenakan biaya administrasi. Biaya tersebut akan diinformasikan terlebih dahulu kepada pemohon sebelum proses penerbitan dimulai.

Surat Persetujuan

Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: (0721) 706448
b. Email: tatausahaman1bandarlampung@gmail.com
c. Kotak saran yang tersedia di ruang PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Persetujuan Studi Banding"