Waktu
penyelesaian penerbitan Surat Persetujuan Studi Banding adalah maksimal 5 hari
kerja setelah dokumen permohonan lengkap diterima.
Biaya
pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Studi Banding biasanya dikenakan biaya administrasi.
Biaya tersebut akan diinformasikan terlebih dahulu kepada pemohon sebelum
proses penerbitan dimulai.
Surat Persetujuan
Pengaduan
terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: (0721) 706448
b. Email: tatausahaman1bandarlampung@gmail.com
c. Kotak saran yang tersedia di ruang PTSP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store