Standar Pelayanan Surat Keterangan Peringkat Siswa

  1. Surat Permohonan: Surat permohonan tertulis dari siswa (jika sudah cukup umur) atau orang tua/wali siswa yang menjelaskan kebutuhan dan tujuan penggunaan surat.
  2. Identitas Pemohon: Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM) siswa dan orang tua/wali.
  3. Data Siswa: Informasi mengenai siswa seperti nomor induk siswa (NIS), kelas, dan jurusan, jika berlaku.
  4. Formulir Permintaan: Mengisi formulir permintaan Surat Keterangan Peringkat Siswa yang tersedia di sekolah.

  1. Pengajuan Permohonan: • Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan Peringkat Siswa dengan melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan kepada pihak sekolah.
  2. Verifikasi Dokumen: • Petugas administrasi sekolah memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan, serta memastikan status peringkat siswa di sistem sekolah.
  3. Pembuatan Surat: • Setelah verifikasi, petugas administrasi membuat Surat Keterangan Peringkat Siswa yang mencantumkan informasi seperti nama siswa, nomor induk, kelas, peringkat dalam kelas, dan pernyataan mengenai pencapaian akademik.
  4. Pengesahan dan Penandatanganan: • Surat Keterangan Peringkat Siswa yang telah dibuat disahkan dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat yang berwenang.
  5. Penyerahan Surat: • Surat Keterangan Peringkat Siswa diserahkan kepada pemohon dalam bentuk cetak atau digital sesuai dengan permintaan.
  6. Pencatatan: • Penerbitan Surat Keterangan Peringkat Siswa dicatat dalam buku atau sistem administrasi sekolah untuk keperluan dokumentasi dan referensi di masa mendatang.

Waktu penyelesaian penerbitan Surat Keterangan Peringkat Siswa adalah maksimal 3 hari kerja setelah dokumen permohonan lengkap diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Peringkat Siswa

Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: (0721) 706448
b. Email: tatausahaman1bandarlampung@gmail.com
c. Kotak saran yang tersedia di ruang PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Peringkat Siswa"