Waktu
penyelesaian pengajuan izin sakit atau pulang cepat adalah maksimal 1 jam kerja
setelah dokumen permohonan lengkap diterima.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin
Pengaduan
terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: (0721) 706448
b. Email: tatausahaman1bandarlampung@gmail.com
c. Kotak saran yang tersedia di ruang PTSP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store