Standar Pelayanan Peminjaman Buku Perpustakaan

  1. Kartu Anggota: Anggota harus memiliki kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku.
  2. Status Keanggotaan Aktif: Anggota yang memiliki status keanggotaan aktif, tidak sedang terkena sanksi atau denda yang belum diselesaikan.
  3. Batas Peminjaman: Jumlah buku yang dipinjam tidak melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan oleh perpustakaan

  1. Registrasi dan Validasi Anggota: • Anggota perpustakaan menunjukkan kartu anggota kepada petugas perpustakaan saat meminjam buku. • Petugas melakukan validasi keanggotaan dan memeriksa apakah anggota memenuhi syarat untuk meminjam buku.
  2. Peminjaman Buku: • Anggota memilih buku yang akan dipinjam dari koleksi perpustakaan. • Buku yang akan dipinjam dicatat oleh petugas perpustakaan atau melalui sistem peminjaman otomatis. • Petugas atau sistem akan memberikan tanda bukti peminjaman yang mencantumkan detail buku dan tanggal pengembalian.
  3. Durasi Peminjaman: • Buku dapat dipinjam selama 14 hari kalender dengan opsi perpanjangan jika tidak ada anggota lain yang memesan buku tersebut.
  4. Pengembalian Buku: • Anggota mengembalikan buku sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan. • Buku yang dikembalikan akan diperiksa oleh petugas untuk memastikan kondisi buku masih baik dan dicatat dalam sistem pengembalian.
  5. Perpanjangan Peminjaman: • Jika diperlukan, anggota dapat mengajukan perpanjangan masa pinjaman sebelum tanggal jatuh tempo, tergantung ketersediaan buku.
  6. Sanksi Keterlambatan: • Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda sesuai dengan peraturan perpustakaan yang berlaku. • Anggota yang terlambat mengembalikan buku akan dibatasi hak peminjamannya hingga denda dibayarkan

·      Layanan peminjaman buku tersedia selama jam operasional perpustakaan, umumnya dari pukul 08.00 hingga 16.00 pada hari kerja.

·        Proses peminjaman dan pengembalian buku biasanya memerlukan waktu 5-10 menit, tergantung antrian.

Tidak dipungut biaya

Buku Perpustakaan

Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
a. Telepon: (0721) 706448
b. Email: tatausahaman1bandarlampung@gmail.com
c. Kotak saran yang tersedia di ruang PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peminjaman Buku Perpustakaan"