No. SK: 188/203.2/K/411.303.16/2024
dimulai dari panggilan pasien, pemeriksaan, tindakan sampai pasien keluar dari ruang pelayanan KIA
Bila mana pasien menggunakan BPJS pasien tidak di pungut Biaya apapun
sedangkan bila mana pasien menggunakan pembiyaan pribadi/mandari pasien dwajiban untuk membayar sesuai aturan Perda yang di tentukan daerah
1. Pemeriksaan Kesehatan ibu hamil 2. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 3. Pelayanan kesehatan reproduksi Termasuk IVA/Papsmear 4. Surat Sehat Calon Pengatin
Pengaduan dapat dilakukan dengan :
a. Kotak Saran
b. Petugas di Meja Informasi
d. Telpon : (0358)553531 / WA 087718526833
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store