Pelayanan KIA

No. SK: 188/203.2/K/411.303.16/2024

  1. Melakukan Registrasi di Loket Pendaftaran
  2. Buku Pink KIA bagi ibu hamil/ nifas
  3. KIB Kartu Berobat

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian di buku rekam medis
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien
  3. Petugas memberikan pelayanan kesehatan: A. Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil • Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa, pemeriksaan fisik ibu, pemeriksaan janin/ bayi dalam kandungan B. Pelayanan Kesehatan Reproduksi • Petugas melakukan kajian awal klinis berupa anamnesa, pemeriksaan fisik dan reproduksi
  4. Petugas melakukan rujukan internal untuk pasien yang memerlukan layanan terpadu
  5. Petugas mengantar pasien ke ruang tujuan rujukan internal dan menyerahakan formulir rujukan internal dan buku rekam medis yang sudah diisi lengkap
  6. Setelah menerima jawaban rujukan internal petugas menjelaskan hasilnya kepada pasien
  7. Petugas melakukan rujukan eksternal yang diperlukan atas indikasi
  8. Petugas memberikan terapi pengobatan dan tindakan sesuai hasil pemeriksaan pasien
  9. Petugas memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan yang sesuai pada pasien atau keluarganya
  10. Petugas memberikan resep obat bila pasien mendapat obat dan mempersilahkan mengambil di ruang farmasi
  11. Petugas mengembalikan buku Pink KIA yang sudah diisi lengkap tentang hasil pemeriksaan pasien
  12. Petugas melakukan pencatatan hasil kegiatan
  13. Petugas menginput data pasien di aplikasi EMR

dimulai dari panggilan pasien, pemeriksaan, tindakan sampai pasien keluar dari ruang pelayanan KIA

Bila mana pasien menggunakan BPJS pasien tidak di pungut Biaya apapun

sedangkan bila mana pasien menggunakan pembiyaan pribadi/mandari pasien dwajiban untuk membayar sesuai aturan Perda yang di tentukan daerah

1. Pemeriksaan Kesehatan ibu hamil 2. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 3. Pelayanan kesehatan reproduksi Termasuk IVA/Papsmear 4. Surat Sehat Calon Pengatin

Pengaduan dapat dilakukan dengan :

a. Kotak Saran

b. Petugas di Meja Informasi

d.  Telpon : (0358)553531 / WA 087718526833

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA "