Legalisasi Ijin Suami/ Istri/ Orang tua untuk bekerja ke Luar Negeri

No. SK: 4 TAHUN 2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT-RW
  2. Membawa surat rekomendasi dari PT atau Menghadirkan petugas lapangan dari PT atau Lampiran Surat Mandat (jika pendaftaran melalui PT)
  3. Membawa fotokopi KK
  4. Membawa fotokopi e-KTP
  5. Membawa surat ijin keluarga bermaterai yang telah ditandangani oleh pemohon dan keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan.
  2. 2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dengan ketentuan a. Jika berkas pengajuan tidak lengkap dan benar, maka pengajuan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas lengkap dan benar, petugas mencatat pengajuan di buku register.
  3. Pengajuan penandatanganan kepada Kepala Desa.
  4. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

10 menit dengan catatan kepala desa berada di tempat dan tidak ada gangguan jaringan


Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ijin Suami/ Istri/ Orang tua untuk bekerja ke Luar Negeri

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/ sarana pengaduan:

1. Kotak saran/ pengaduan yang terletak di meja ruang pelayanan

2. Telephone    : (0282) 492680

3. Email            : pemerintahdesapekuncen@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Ijin Suami/ Istri/ Orang tua untuk bekerja ke Luar Negeri"