Pelayanan Mampu Persalinan

No. SK: 188/203.2/K/411.303.16/2024

  1. KK atau KTP
  2. Kartu BPJS

  1. Pasien datang langsung menuju Ruang Persalinan, Cuci tangan pakai sabun
  2. Dilakukan Skrening / Penapisan Persalinan a. Jika ada satu saja jawaban “YA” maka pasien dirujuk b. Jika Semua jawaban “TIDAK” maka dilanjutkan persetujuan tindakan medis
  3. Dilakukan penandatanganan persetujuan tindakan medis
  4. Dilakukan Asuhan Persalinan Normal dan Bayi Baru Lahir Normal a. Jika ada masalah maka ibu/bayi dirujuk b. Jika tidak ada masalah maka dilakukan pemantauan selanjutnya
  5. Pemantauan Masa Nifas dan Bayi Baru Lahir 24 jam setelah persalinan a. Jika ada masalah, maka pasien dirujuk b. Jika tidak ada masalah, pasien/keluarga melengkapi administrasi
  6. Pasien/Keluarga melengkapi Administrasi Pasien Pulang

Dimulai pasien datang, pemeriksaan, odan proses persalina, sampai pasien pindah d ruang obserfasi

Bila mana pasien menggunakan BPJS pasien tidak di pungut Biaya apapun

sedangkan bila mana pasien menggunakan pembiyaan pribadi/mandari pasien dwajiban untuk membayar sesuai aturan Perda yang di tentukan daerah

1. Proses Pesalinan 2. Rujukan ke Rumah Sakit

Pengaduan dapat dilakukan dengan :

a. Kotak Saran

b. Petugas di Meja Informasi

d.  Telpon : (0358)553531 / WA 087718526833

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mampu Persalinan"