Legalisasi Pendaftaran TNI/POLRI

No. SK: 000.8.3.2/47/419.601/2024

  1. SURAT PENGANTAR RT / RW
  2. FOTOCOPY KK DAN KTP
  3. Berkas yang dibutuhkan pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pendaftaran TNI/POLRI

Melalui Aplikasi SURGA dan Media Sosial Instagram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pendaftaran TNI/POLRI"