Pelayanan Pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Dtks)

No. SK: 8 TAHUN 2023

  1. Surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa dan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Kartu Keluarga

  1. Pemohon/Desa/Kelurahan mengajukan surat permohonan usulan DTKS ke Dinsos Kabupaten sesuai hasil musyawarah desa lengkap dengan berita acaranya
  2. Pengelola Data dan Pekerja Sosial melakukan Verifkasi dan validasi permohonan usulan DTKS
  3. Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial membubuhkan paraf
  4. Kepala Dinas Sosial mengeluarkan surat perintah kepada Team Dinsos Kabupaten segera memproses usulan DTKS
  5. Operator SIKS-NG melakukan pengimputan secara online ke apalikasi SIKS-NG

  Dari proses penerimaan proposal usulan sampai dengan surat perintah dari kepala dinas sosial kabupaten buton maksimal 60 (enam puluh) menit 


Tidak dipungut biaya

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Pemerintah Kabupaten Buton Cq. Dinas Sosial Kabupaten Buton, Kompleks Perkantoran Takawa Gedung C Lantai 3 Pasarwajo 2.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : a.WA/Telepon : 085257092672, 085256553045, 085242617962, 085257048204 b.Website : dinsos.butonkab.go.id c.Email : dinassosialbuton@gmail.com e.Kotak Pengaduan Kantor f.SP4LAPOR (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Dtks)"