Penerbitan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

No. SK: 4 TAHUN 2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT-RW
  2. Membawa Fotokopi KK
  3. Membawa Fotokopi e-KTP
  4. Membawa Fotokopi sertifikat tanah atau SPPT terbaru

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan.
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dengan ketentuan a. Jika berkas pengajuan tidak lengkap dan benar, maka pengajuan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. b. Jika berkas lengkap dan benar, petugas mencatat pengajuan di buku register kemudian berkoordinasi dengan Kasi Pemerintahan/ Kadus terkait taksiran harga tanah dilanjutkan pembuatan surat keterangan taksiran harga tanah. Jika surat keterangan sudah jadi, pemohon diminta mengecek biodata.
  3. Pengajuan penandatanganan kepada Kepala Desa.
  4. Penyerahan surat keterangan kepada pemohon.

15 menit dengan catatan kepala desa berada di tempat dan tidak ada gangguan jaringan


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/ sarana pengaduan:

1. Kotak saran/ pengaduan yang terletak di meja ruang pelayanan

2. Telephone    : (0282) 492680

3. Email            : pemerintahdesapekuncen@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah"