Pelayanan Penanggulangan Bencana

No. SK: 8 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan bantuan dari Lurah/Kepala Desa
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Kartu Keluarga

  1. Desa/Kelurahan mengajukan surat permohonan bantuan ke Dinsos Kabupaten dan diverifikasi
  2. Analis Kebijakan Penanggulangan Bencana meneruskan proses dan menunjuk Analis Bencana melakukan penilaian dan Verifkasi ke lapangan untuk mendapatkan data yang otentik
  3. Analis Kebijakan Penanggulangan Bencana meneruskan proses dan menunjuk Analis Bencana melakukan penilaian dan Verifkasi ke lapangan untuk mendapatkan data yang otentik
  4. Surat Perintah Kepala Dinas Sosial kepada Team Dinsos Kabupaten segera menuju tempat kejadian bencana sesuai dengan survei dilapangan
  5. Memberikan bantuan kepada korban bencana

Dari proses menerima permohonan bantuan sampai dengan pemberian bantuan kepada korban bencana maksimal 2 (dua) hari 

Tidak dipungut biaya

Bantuan Korban Bencana

1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Pemerintah Kabupaten Buton Cq. Dinas Sosial Kabupaten Buton, Kompleks Perkantoran Takawa Gedung C Lantai 3 Pasarwajo 2.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : a.WA/Telepon : 085257092672, 085256553045, 085242617962, 085257048204 b.Website : dinsos.butonkab.go.id c.Email : dinassosialbuton@gmail.com e.Kotak Pengaduan Kantor f.SP4LAPOR (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanggulangan Bencana"