Pelayanan Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga(SPP-IRT)

  • Persyaratan Umum
    1. Pemohon adalah sebagai: a. Pelaku usaha perseorangan b. Pelaku usaha non-perseorangan (badan usaha yang didirikan oleh Yayasan; Koperasi; Persekutuan komanditer; dan Persekutuan firma). c. Pelaku usaha harus mengurus SPP-IRT sesuai dengan lokasi usaha.
    2. Data Pangan olahan IRT yang didaftarkan
    3. Pernyataan mandiri (self declaration of comfirmity)
  • Persyaratan Khusus
    1. Rancangan Label Pangan
    2. Jenis Pangan olahan yang sesuai dengan Peraturan Badan POM tentang Pedoman Penerbitan SPP-IRT
    3. Pangan sejenis sesuai poin 2, merupakan produksi dalam negeri yang diproduksi sendiri maupun berdasarkan kontrak (makloon).

  1. Login ke website OSS atau datang ke DPMPTSP
  2. Input kelengkapan data di OSS untuk memperoleh NIB
  3. Pengajuan permohonan PBUMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) lewat OSS (Online Single Submission)
  4. Apabila Data OSS & Permohonan PBUMKU diterima system, maka akan langsung terintegrasi dengan aplikasi SPPIRT Badan POM
  5. Login ke aplikasi SP –PIRT Badan POM
  6. Unggah data produk, upload rancangan label produk dan pernyataan komitmen
  7. Sistem akan menganalisis apakah SPP-IRT bisa diterbitkan
  8. Bila memenuhi ketentuan maka nomor PIRT akan diterbitkan oleh system.
  9. Verifikasi pemenuhan komitmen oleh Dinas Kesehatan

Penerbitan nomor PIRT lewat OSS : 1hari Verifikasi pemenuhan komitmen

a. Penyuluhan Keamanan Pangan : 2 kali dalam setahun (atau terpenuhi minimal kuota 25 orang)

b.Pemeriksaan sarana: 1 minggu - 1 bulan setelah penyuluhan (sesuai kesiapan pemohon)

c. Verifikasidi sistem :3 hari setelah memenuhi komitmen

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga(SPP-IRT)baik pendaftaran baru maupun pendaftaran ulang/ perpanjangan

1. Sub Koordinator Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Rokan Hulu

2.   Website : dinkes.rokanhulukab.go.id

3.   Instagram: @dinkes_kab.rohul

4.   Facebook: @dinkes Rohul 

5. Email: dinkeskabrohul@gmail.com)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga(SPP-IRT)"