No. SK: 188/203.2/K/411.303.16/2024
Dimulai dari pagilan pasien, pemerikasaan pasien dan pengentrian pasien sampai pasien di arahkan untuk mengambil obat
Bila mana pasien menggunakan BPJS pasien tidak di pungut Biaya apapun
sedangkan bila mana pasien menggunakan pembiyaan pribadi/mandari pasien dwajiban untuk membayar sesuai aturan Perda yang di tentukan daerah
1. Konsultasi Dokter, 2. Surat Rujukan 3. Surat Keterangan Kesehatan 4. Surat Keterangan Buta Warna
Pengaduan dapat dilakukan dengan :
a. Kotak Saran
b. Petugas di Meja Informasi
d. Telpon : (0358)553531 / WA 087718526833
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store