Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum

No. SK: 188/203.2/K/411.303.16/2024

  1. sudah melalukan proses pendaftaran
  2. Membawa KIB (kartu berobat pasien)

  • Pemeriksaan Kesehatan Umum
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari rekam medis elektronik yang sudah tersedia
    2. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tinggi badan dan tanda tanda vital lainnya
    3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa
    4. Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan memberikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain
    5. Petugas memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan
    6. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya
    7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan,pemberiani ke dalam buku rekam medis
    8. Petugas menginput data pemeriksaan pasien dan obat pasien di aplikasi rekam medis online

Dimulai dari pagilan pasien, pemerikasaan pasien dan pengentrian pasien sampai pasien di arahkan  untuk mengambil obat

Bila mana pasien menggunakan BPJS pasien tidak di pungut Biaya apapun

sedangkan bila mana pasien menggunakan pembiyaan pribadi/mandari pasien dwajiban untuk membayar sesuai aturan Perda yang di tentukan daerah

1. Konsultasi Dokter, 2. Surat Rujukan 3. Surat Keterangan Kesehatan 4. Surat Keterangan Buta Warna

Pengaduan dapat dilakukan dengan :

a. Kotak Saran

b. Petugas di Meja Informasi

d.  Telpon : (0358)553531 / WA 087718526833

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Umum"