Layanan Pemuktakhiran Data Kependidikan

No. SK: 541

  • Pemuktakhiran Data SIAGA dan SIKAP (Pembuatan Akun)
    1. Surat Permohonan
    2. Photo Copy KTP, KK, dan ijazah terakhir
    3. Photo Copy SK pertama dan terakhir
    4. Photo Kopy SK Pembagian Tugas
    5. Data telah masuk DAPODIK
  • Pemuktakhiran Data SIAGA dan SIKAP (Penginputan Data Baru)
    1. Permasalahan yang dihadapi
    2. Akun dan Pasword
  • Pemuktakhiran Data SIMPATIKA
    1. Pemohon menyampaikan permohonan dari apikasi online SIMPATIKA (https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah)
    2. Dokumen Bukti Keaktifan Simpatika (S25a)
    3. Ajuan Perubahan data Rinci (S12a)
  • Pemuktakhiran Data EMIS
    1. Online : Akses online melalui https://emis.kemenag.go.id/.
    2. Datang Langsung: Membawa data yang akan diperbarui/ diubah

  • Pemuktakhiran Data SIAGA dan SIKAP
    1. Pengguna Layanan datang Ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menyampaikan maksud dan tujuan, selanjutnya petugas Front Office/PTSP mengarahkan untuk mengisi Identitas di buku tamu dan dan mengambil nomor antrian;
    2. Pengguna layanan mengunjungi petugas Front Office/PTSP terkait konsultasi SIAGA dan SIKAP
    3. Pengguna layanan mengunjungi petugas Front Office/PTSP terkait konsultasi SIAGA dan SIKAP
    4. Petugas Front Office/PTSP menghubungi JFU/Kasi PAPKIS terkait untuk menerima konsultasi
    5. Apabila pengguna layanan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office/PTSP ke Ruang Konsultasi untuk bertemu langsung dengan petugas/Pejabat yang memberikan layanan data dan informasi.
    6. Pejabat atau petugas memberikan penjelasan, rekomendasi, saran, dan solusi terhadap permohonanan layanan.
    7. Jika Layanan berhubungan dengan Aplikasi langsung yang mengharuskan untuk membuka Leptop/computer, maka petugas akan mengajak YBS untuk ke Ruangan Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
  • Pemuktakhiran Data SIMPATIKA
    1. Pemohon menyampaikan langsung kebagian PTSP
    2. Bagian PTSP menyerahkan berkas data rinci ke petugas layanan (operator Simpatika)
    3. Operator memastikan keabsahan berkas dengan mengecek dan memverifikasi berkas
  • Pemuktakhiran Data EMIS
    1. Pengguna layanan mengajukan pemuktakhiran data secara online melalui laman https://emis.kemenag.go.id/
    2. Petugas layanan mengerjakan produk layanan berupa verifikasi dan pemuktakhiran data emis.
    3. Pengguna layanan menerima informasi dari petugas layanan.

1 hari untuk Pemuktakhiran Data SIAGA dan SIKAP

60 menit untuk Pemuktakhiran Data SIMPATIKA

30 menit untuk Pemuktakhiran Data EMIS

Tidak dipungut biaya

Pemuktakhiran Data

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemuktakhiran Data Kependidikan"