Pelayanan P2 HIV dan IMS

No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024

  1. Ibu hamil,Calon Pengantin Wanita
  2. KTP Trenggalek
  3. Membawa KK
  4. Membawa buku KIA

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Anamnesa dan pemeriksaan oleh dokter di poli umum dan KIA
  3. Pasien suspek HIV dari poli umum dan pasien kebidanan dari poli KIA di anjurkan screening HIV di ruang konseling
  4. Petugas P2 HIV meregister pasien yang di screening
  5. Pasien yang di screening di rujuk ke lab untuk test HIV
  6. Hasil test HIV yang positif di rujuk balik ke petugas P2 HIV pasca test kemudian di rujuk balik ke dokter Poli Umum untuk di rujuk ke RS untuk mendapatkan pengobatan ART
  7. Pasien pulang
  8. Pelayanan Pasien luar Gedung : Petugas melaksanakan screening di masyarakat yang beresiko apabila ditemukan di anjurkan ke Puskesmas untuk pemeriksaan lebih lanjut

1.   20-30 Menit (Pasien Baru)

2.   20 Menit (Pasien Lama)

3.  5  Menit untuk kegiatan screening

1.   Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Trenggalek No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

2.   Pasien JKN : sesuai dengan PMK No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif  JKN

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, beberapa kegiatan pelayanan HIV/IMS, termasuk kunjungan rumah dan penyuluhan  Kesehatan  tidak dikenakan biaya 

Screening HIV , Pemeriksaan HIV/AIDS , Pencatatan Pasien

1.     Pengguna pelayanan menyampaikan pengaduan melalui media :

        a.     Scan barcode SKM online kabupaten Trenggalek

        b.     Telepon, SMS dan Whatsapp : 082331800794

        c.     Email : pule_pkm@yahoo.com

        d.    Websitehttps://pkm-pule.trenggalekkab.go.id/

        e.    Secara tertulis melalui:

            -       Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan pengaduan                 Puskesmas

            -       Kotak pengaduan

        f.     Secara langsung kepada petugas di Puskesmas Pule

2.     Petugas mencatat seluruh  pengaduan yang masuk

3.     Seluruh pengaduan akan dibahas oleh tim pelayanan pengaduan

4.     Aduan yang tidak terselesaikan  dibahas dan ditindaklanjuti dalam PTM (Pertemuan tinjauan Manajemen)

5.     Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :

        a.  SMS, Telepon, Whatsapp, atau email pengadu yang                              bersangkutan

        b.  Papan pengumuman

        c. Secara langsung kepada pengadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online