Layanan Konsultasi

No. SK: 100.3.4/156/BAPPLITBANG-KTT/VII/2024

  1. Membawa kartu identitas

  1. Melalui Surat : Pemohon menyampaikan surat permohonan
  2. Surat diregister oleh bagian umum dan kepegawaian, dan disampaikan kepada Kepala Bappeda dan Litbang
  3. Kepala Bappeda dan Litbang mendisposisi surat kepada pejabat yang ditunjuk
  4. Pejabat/Pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas pelayanan konsultasi kepada pengguna layanan
  5. Datang Langsung : Pengguna layanan datang ke kantor Bappeda dan Litbang dan menyampaikan tujuan konsultasi kepada petugas jaga melalui barcode qr
  6. Petugas jaga mengarahkan pengguna layanan kepada petugas/pejabat terkait
  7. Petugas/pejabat terkait memberikan pelayanan konsultasi sesuai tujuan konsultasi

Standar waktu penyelesaiannya adalah maksimal 1 jam

Tidak dipungut biaya

1. Informasi, saran, masukan, pertimbangan atau rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan

Telepone : -

Pengaduan :

Email :bappedalitbangktt@gmail.com  Website: www.bapplit.tanatidungkab.go.id

Tatap muka langsung : Informasi dan Pengaduan

Email Bappeda dan Litbang Tana Tidung :bappedalitbangktt@gmail.com 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Offline dan Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi"