Pelayanan Keluarga Berencana

  1. Membawa KTP dan kartu BPJS/ KIS jika punya

  1. Akseptor mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
  2. Akseptor didaftarkan oleh petugas di EMR online
  3. Akseptor dipanggil oleh petugas untuk dilakukan skrining kesehatan
  4. Akseptor diarahkan ke ruang pemeriksaan sesuai klaster
  5. Akseptor menunggu dipanggil oleh petugas poli
  6. Petugas melakukan konseling dan penapisan Akseptor
  7. Khusus akseptor baru dilakukan penandatanganan persetujuan tindakan
  8. Dilakukan pelayanan KB sesuai kebutuhan
  9. Konseling pasca tindakan
  10. Akseptor mengambil obat di Ruang Farmasi (Jika mendapat resep)

75 Menit

BPJS/ KIS : gratis

Umum : 

Pemasangan/ pelepasan IUD dan Implan Rp 105.000,-

KB Suntik : Rp 20.000,-

Metode Kontrasepsi Lain : gratis

Biaya/ tarif yang dipungut disesuaikan dengan PERDA KABUPATEN NGANJUK NO. 06 TAHUN 2023 tentang PAJAK DAERAH

KB IUD, Implan, Suntik, Pil, Kondom

Segala jenis aduan, kritik dan saran dapat disampaikan melalui :

1. Direct messsage instagram @puskesmaswilangan

2. Pesan WA atau SMS di nomor 0822 2912 9220

3. Kotak saran yang tersedia di loket pendaftaran

4. Menyampaikan langsung kepada petugas

 

Tindak lanjut penanganan pengaduan :

1. Respon time penanganan pengaduan maksimal 30 hari setelah pengaduan

2. Tim manajemen pengaduan adalah tim survey, penanggung jawab UKP, penanggung jawab mutu dan Kepala Puskesmas

Pengambilan nomor antrian dapat diakses di aplikasi mobile JKN bagi kepesertaan BPJS


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengambilan nomor antrian dapat diakses di aplikasi mobile JKN bagi kepersetaan BPJS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Berencana"