Layanan Rekomendasi Bantuan Lembaga Pendidikan dan Keagamaan

No. SK: 541

  • Layanan Rekomendasi Bantuan Pondok Pesantren, MDT dan TPQ
    1. Izin pendirian / operasional masih berlaku
    2. Memiliki Nomor Statistik
    3. Terdaftar dalam EMIS
    4. BAP EMIS
    5. Melengkapi syarat sesuai dengan bantuan

  • Layanan Rekomendasi Bantuan Pondok Pesantren, MDT dan TPQ
    1. Pengguna Layanan datang Ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menyampaikan maksud dan tujuan, selanjutnya petugas Front Office/PTSP mengarahkan untuk mengisi Identitas di buku tamu dan dan mengambil nomor antrian dan melalui On Line SIMBA;
    2. Pengguna layanan mengunjungi petugas Front Office/PTSP terkait bantuan Ponpes, MDT dan TPQ
    3. Petugas Front Office/PTSP menghubungi JFU/Kasi PAPKIS terkait
    4. Apabila pengguna layanan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office/PTSP ke Ruang Konsultasi untuk bertemu langsung dengan petugas/Pejabat yang memberikan layanan data dan informasi.
    5. Pejabat atau petugas memberikan penjelasan, rekomendasi, saran, dan solusi terhadap permohonanan layanan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

4.  Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Bantuan Lembaga Pendidikan dan Keagamaan"