No. SK: 8 TAHUN 2023
1. Dari menerima proposal usulan sampai dengan surat perintah dari kepala dinas sosial kabupaten buton maksimal 60 (enam puluh) menit 2. Operator mengonlinekan data sesuai dengan aturan kementerian sosial republik indonesia yaitu : a. Usulan Bantuan tanggal 15 sampai dengan 5 hari sebelum hari terakhir (H-5) setiap bulan b. Pengunggahan dokumen pengesahan usulan Bantuan dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 1 hari sebelum hari terakhir (H-1) setiap bulan
|
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Keluarga Penerima Manfaat
1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Pemerintah Kabupaten Buton Cq. Dinas Sosial Kabupaten Buton, Kompleks Perkantoran Takawa Gedung C Lantai 3 Pasarwajo 2.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : a.WA/Telepon : 085257092672, 085256553045, 085242617962, 085257048204 b.Website : dinsos.butonkab.go.id c.Email : dinassosialbuton@gmail.com e.Kotak Pengaduan Kantor f.SP4LAPOR (lapor.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store