Verifikasi Penerima Manfaat

No. SK: 00.8.3.2/113

  • Penduduk Miskin dan/atau Penduduk Tidak Mampu yang belum memiliki Jaminan Kesehatan
    1. Fotocopy KTP / akta kelahiran/surat keterangan lahir
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan berkas persyaratan sesuai ketentuan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
    4. Surat rujukan dari puskesmas/praktek mandiri bidan/dokter keluarga/ surat keterangan gawat darurat dari IGD rumah sakit
    5. Jika rawat inap, melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
    6. Jika rawat jalan rutin, melampirkan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) yang sesuai tanggal kontrol
    7. Surat keterangan non aktif kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan jika terdaftar sebagai peserta JKN dengan status non aktif
    8. Persyaratan tambahan untuk kasus kecelakaan : ?-Bukan kecelakaan lalu lintas : surat pernyataan kronologi kejadian disertai lembar assesment awal atau surat keterangan yang menyatakan bukan karena kecelakaan lalu lintas dari rumah sakit ?-Kecelakaan lalu lintas, melampirkan surat laporan polisi dan/atau surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian dan surat keterangan dari Jasa Raharja baik kecelakaan tunggal maupun ganda.
  • Penduduk Miskin dan/atau Penduduk Tidak Mampu yang paket manfaat terverifikasi oleh Jaminan Kesehatan
    1. a. Fotocopy KTP / akta kelahiran/surat keterangan lahir
    2. b. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. c. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan berkas persyaratan sesuai ketentuan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
    4. d. Surat rujukan dari puskesmas/praktek mandiri bidan/dokter keluarga/surat keterangan gawat darurat dari IGD rumah sakit
    5. c. Jika rawat inap, melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
    6. d. Jika rawat jalan rutin, melampirkan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) yang sesuai tanggal kontrol
    7. e. Persyaratan tambahan untuk kasus kecelakaan : - Bukan kecelakaan lalu lintas : surat pernyataan kronologi kejadian disertai lembar assesment awal atau surat keterangan yang menyatakan bukan karena kecelakaan lalu lintas dari rumah sakit, -Kecelakaan lalu lintas, melampirkan surat laporan polisi dan/atau surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kepolisian dan surat keterangan dari Jasa Raharja baik kecelakaan tunggal maupun ganda, serta surat keterangan tidak dijamin dari BPJS Kesehatan atau bukti pendukung lainnya.
  • Anak bawah lima tahun terlantar, anak terlantar dan lanjut usia terlantar
    1. Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota
    2. Surat keterangan kepolisian yang isinya menyatakan anak / orang tua terlantar disertai kronologi penemuannya.
    3. Surat rujukan dari puskesmas/praktek mandiri bidan/dokter keluarga/surat keterangan gawat darurat dari IGD rumah sakit
    4. Jika rawat inap, melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
    5. Jika rawat jalan rutin, melampirkan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) yang sesuai tanggal kontrol.
  • Gelandangan, gelandangan psikotik, pengemis, dan anak jalanan
    1. Surat rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota
    2. Surat keterangan kepolisian yang isinya menyatakan gelandangan disertai kronologi penemuannya
    3. Surat rujukan dari puskesmas/praktek mandiri bidan/dokter keluarga atau surat keterangan gawat darurat dari IGD rumah sakit
    4. Jika rawat inap, melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
    5. Jika rawat jalan rutin, melampirkan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) yang sesuai tanggal kontrol.
  • Korban tindak kekerasan pada anak dan perempuan
    1. Surat rekomendasi dari FPKK (Forum Perlindungan Korban Kekerasan)
    2. Surat kronologi kejadian kekerasan pada perempuan dan anak
    3. Surat pengantar dan keterangan dirawat dari rumah sakit.
  • Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
    1. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
    2. Fotocopy KTP / Akta kelahiran / KK
    3. Surat keterangan kepolisian yang menyatakan anak yang berhadapan dengan hukum
    4. Surat rujukan dari puskesmas/praktek mandiri bidan/dokter keluarga atau surat keterangan gawat darurat dari IGD rumah sakit
    5. Jika rawat inap, melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
    6. Jika rawat jalan rutin, melampirkan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) yang sesuai tanggal kontrol.
  • Warga binaan/penghuni pada rumah perlindungan sosial Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota
    1. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial DIY/Kabupaten/Kota
    2. Daftar penghuni Rumah Perlindungan Sosial
    3. Surat rujukan dari puskesmas atau surat keterangan gawat darurat dari IGD rumah sakit
    4. Jika rawat inap, melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
    5. Jika rawat jalan rutin, melampirkan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) yang sesuai tanggal kontrol.
  • Warga binaan/penghuni pada shelter PPKS Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota
    1. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial DIY/Kabupaten/Kota
    2. Daftar penghuni Shelter PPKS
    3. Surat rujukan dari puskesmas atau surat keterangan gawat darurat dari IGD rumah sakit
    4. Jika rawat inap, melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
    5. Jika rawat jalan rutin, melampirkan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) yang sesuai tanggal kontrol.
  • Warga binaan/penghuni pada Balai/Panti Sosial yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
    1. Surat rekomendasi dari kepala balai/panti
    2. Daftar penghuni balai/panti
    3. Surat rujukan dari puskesmas atau surat keterangan gawat darurat dari IGD rumah sakit
    4. Jika rawat inap, melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
    5. Jika rawat jalan rutin, melampirkan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) yang sesuai tanggal kontrol.
  • Warga binaan/penghuni pada Lembaga Kesejahteraan Sosial
    1. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
    2. Daftar penghuni LKS
    3. Surat rujukan dari puskesmas atau surat keterangan gawat darurat dari IGD rumah sakit
    4. Jika rawat inap, melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
    5. Jika rawat jalan rutin, melampirkan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) yang sesuai tanggal kontrol.
  • Pekerja migran dan korban trafficking
    1. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
    2. Fotocopy KTP / Akta kelahiran / KK / Passport
    3. Surat rujukan dari puskesmas/praktek mandiri bidan/dokter keluarga/surat keterangan gawat darurat dari IGD rumah sakit
    4. Jika rawat inap, melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
    5. Jika rawat jalan rutin, melampirkan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) yang sesuai tanggal kontrol.
  • ODHA
    1. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Lembaga yang menangani kasus HIV AIDS di Pemda DIY
    2. Fotocopy KTP / Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir / KK
    3. Surat rujukan dari puskesmas/praktek mandiri bidan/dokter keluarga/surat keterangan gawat darurat dari IGD rumah sakit
    4. Jika rawat inap, melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
    5. Jika rawat jalan rutin, melampirkan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) yang sesuai tanggal kontrol.
  • Kelompok Minoritas Akibat Konflik Sosial
    1. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
    2. Fotocopy KTP / Akta kelahiran / KK
    3. Surat rujukan dari puskesmas/praktek mandiri bidan/dokter keluarga/surat keterangan gawat darurat dari IGD rumah sakit
    4. Jika rawat inap, melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
    5. Jika rawat jalan rutin, melampirkan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) yang sesuai tanggal kontrol.
  • Warga Binaan Pemasyarakatan
    1. Surat rekomendasi kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
    2. Surat keterangan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
    3. Surat rujukan dari klinik / dokter Lapas / surat keterangan gawat darurat dari IGD rumah sakit
    4. Jika rawat inap, melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
    5. Jika rawat jalan rutin, melampirkan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) yang sesuai tanggal kontrol.
  • Orang dengan KIPI
    1. Surat rekomendasi dari Komda KIPI
    2. Surat rujukan dari puskesmas/praktek mandiri bidan/dokter keluarga atau surat keterangan gawat darurat dari IGD rumah sakit
    3. Jika rawat inap, melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
    4. Jika rawat jalan, melampirkan surat keterangan perawatan dari rumah sakit.
  • KIA – GARBA
    1. Fotocopy KTP/akta kelahiran/surat keterangan lahir
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan berkas persyaratan sesuai ketentuan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
    4. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
    5. Surat pernyataan tidak memiliki jaminan kesehatan dan/atau surat keterangan non aktif kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan
    6. Fotocopy Buku KIA
    7. Surat rujukan dari puskesmas/praktek mandiri bidan/ dokter keluarga/surat keterangan gawat darurat dari IGD rumah sakit
    8. Jika rawat inap, melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
    9. Jika rawat jalan rutin, melampirkan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) yang sesuai tanggal kontrol
  • Anak Sekolah
    1. Memenuhi kriteria penapisan dan skoring hasil pemeriksaan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Deteksi Dini Jantung Anak Sekolah
    2. Surat rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
    3. Daftar rekapitulasi hasil pemeriksaan awal yang membutuhkan tindak lanjut EKG 12 lead sesuai Lampiran 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Deteksi Dini Jantung Anak Sekolah
    4. Fotocopy KIA/Akta Kelahiran
    5. Fotocopy Kartu Keluarga
  • Penduduk Penyandang Disabilitas (REGULER)
    1. Fotocopy KTP / akta kelahiran/surat keterangan lahir
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. cSurat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang menyatakan Penduduk Penyandang Disabilitas
    4. Surat rujukan dari puskesmas/praktek mandiri bidan/dokter keluarga/ surat keterangan gawat darurat dari IGD rumah sakit
    5. Jika rawat inap, melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
    6. Jika rawat jalan rutin, melampirkan Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) yang sesuai tanggal kontrol
    7. Persyaratan tambahan untuk Alat Bantu Kesehatan : - Hasil pemeriksaan dokter spesialis sesuai dengan kondisi disabilitas , - Surat keterangan/resep dari dokter spesialis yang mencantumkan legalitas izin praktik,- Rujukan dari dokter spesialis ke mitra alat bantu yang telah bekerja sama dengan Bapel Jamkessos
  • Jaminan Kesehatan Khusus Terpadu (Jamkesus Terpadu)
    1. Fotocopy KTP/akta kelahiran/surat keterangan lahir
    2. Fotocopy Kartu Keluarga
    3. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang menyatakan Penduduk penyandang disabilitas
    4. Alat bantu kesehatan yang dimiliki (jika memiliki alat bantu kesehatan dibawa saat pelayanan Jamkesus Terpadu)
    5. Memenuhi batas waktu pemberian alat bantu berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 19 Tahun 2023 tentang Standar Harga Pelayanan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Semesta, antara lain :? Alat bantu dengar : paling cepat 2 tahun sekali kecuali dalam kondisi tertentu berdasarkan indikasi medis ? Alat bantu penglihatan : paling cepat 2 tahun sekali kecuali dalam kondisi tertentu berdasarkan indikasi medis ? Alat bantu gerak prosthesis : paling cepat 2 tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama kecuali dalam kondisi tertentu atas indikasi medis ? Alat bantu gerak orthosis : paling cepat 2 tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama kecuali dalam kondisi tertentu atas indikasi medis ? Alat bantu gerak kursi roda : paling cepat 5 tahun sekali kecuali dalam kondisi tertentu atas indikasi medis ? Alat bantu gerak kruk, walker, dan tripod : paling cepat 2 tahun sekali kecuali dalam kondisi tertentu atas indikasi medis.
  • Skrining TORCH (pada Pelayanan JAMKESUS TERPADU)
    1. Wanita menikah, usia maksimal 36 tahun
    2. Fotocopy KTP/akta kelahiran
    3. Fotocopy Kartu Keluarga
    4. Fotocopy buku nikah
    5. Keterangan riwayat pernah keguguran / pernah melahirkan anak dengan kelainan bawaan (disabilitas) / wanita penyandang disabilitas sejak lahir
    6. Fotocopy buku KIA (bagi yang pernah/sedang hamil)
    7. Jika sedang hamil, usia kandungan maksimal 10 minggu
    8. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan berkas persyaratan sesuai ketentuan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kotah. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan berkas persyaratan sesuai ketentuan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
    9. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan/KIS
    10. Tidak sedang dalam masa pengobatan TORCH
  • Posbindu Disabilitas (pada Pelayanan JAMKESUS TERPADU)
    1. Daftar Peserta Posbindu Disabilitas (usia > 15 tahun)
    2. Surat permohonan penjaminan dari Dokter Keluarga yang mengampu Posbindu Disabilitas
    3. Jadwal pelayanan Posbindu Disabilitas
  • Homecare (pada Pelayanan JAMKESUS TERPADU)
    1. Usulan data pasien Homecare dari Puskesmas/Dokter keluarga
    2. Fotocopy KTP/akta kelahiran/surat keterangan lahir
    3. Fotocopy Kartu Keluarga
    4. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan berkas persyaratan sesuai ketentuan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
    5. Belum memiliki Jaminan Kesehatan / memiliki Jaminan Kesehatan yang paket manfaatnya terverifikasi
    6. Rekomendasi dari DPJP (layak/tidak dilakukan homecare)

  • REGULER (DATANG LANGSUNG)
    1. Penerima manfaat datang ke Dinas Sosial Kabupaten/ Kota dengan membawa kelengkapan berkas persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi
    2. Penerima manfaat datang ke Bapel Jamkessos dengan membawa kelengkapan berkas persyaratan
    3. Petugas Bapel Jamkessos melakukan verifikasi berkas persyaratan
    4. Petugas Bapel Jamkessos melakukan proses entri data berkas permohonan ke dalam aplikasi SI-PEMIKAT
    5. Bapel Jamkessos menerbitkan SKPM
    6. Bapel Jamkessos menyerahkan SKPM kepada penerima manfaat.
    7. Penerima manfaat menandatangani SKPM
  • Online
    1. Penerima manfaat datang ke Dinas Sosial Kabupaten/ Kota dengan membawa kelengkapan berkas persyaratan untuk mendapatkan surat rekomendasi
    2. Petugas Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengunggah scan berkas persyaratan pada aplikasi SI-PEMIKAT
    3. Petugas Bapel Jamkessos melakukan verifikasi berkas persyaratan
    4. Jika hasil verifikasi berkas telah memenuhi syarat dan disetujui, maka data berkas permohonan akan dientri ke dalam aplikasi SI-PEMIKAT
    5. Bapel Jamkessos menerbitkan SKPM kemudian diunggah pada aplikasi SI-PEMIKAT
    6. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mengunduh, mencetak dan menyerahkan SKPM kepada penerima manfaat
    7. Penerima manfaat menandatangani SKPM
  • JAMKESUS TERPADU
    1. Penerima manfaat menyiapkan berkas persyaratan dan mengisi pendaftaran online (Google Form)
    2. Petugas Bapel Jamkessos melakukan verifikasi data pendaftar
    3. Petugas Bapel Jamkessos mengirimkan data hasil verifikasi ke Dinas Sosial Kab/Kota
    4. Dinas Sosial Kab/Kota melakukan verifikasi
    5. Dinas Sosial Kab/Kota menerbitkan dan mengirimkan surat rekomendasi kepada Bapel Jamkessos. Serta mengirimkan undangan kepada penerima manfaat yang lolos verifikasi
    6. Bapel Jamkessos menerbitkan Voucher dan diberikan kepada penerima manfaat pada pelayanan Jamkesus Terpadu
  • SKRINING TORCH
    1. Penerima manfaat menyiapkan berkas persyaratan dan mengisi pendaftaran online (Google Form)
    2. Petugas Bapel Jamkessos melakukan verifikasi data pendaftar
    3. Bapel Jamkessos DIY menginformasikan haisl verifikasi kepada penerima manfaat Skrining TORCH
    4. Petugas Bapel Jamkessos mengirimkan undangan kepada penerima manfaat yang lolos verifikasi
    5. Bapel Jamkessos menerbitkan Voucher dan diberikan kepada penerima manfaat pada pelayanan Skrining TORCH
  • POSBINDU DISABILITAS
    1. Pengurus Posbindu Disabilitas/Dokter Keluarga mengirimkan surat permohonan penjaminan, data anggota, dan jadwal pelayanan Posbindu kepada Bapel Jamkessos DIY
    2. Bapel Jamkessos melakukan otorisasi data anggota posbindu yang dikirimkan
    3. Bapel Jamkessos DIY menerbitkan Voucher
    4. Bapel Jamkessos memberikan kepada penerima manfaat pada pelayanan Posbindu Disabilitas melalui Pengurus Posbindu Disabilitas/Dokter Keluarga
  • HOMECARE
    1. Puskesmas/Dokter Keluarga mengirimkan usulan dokumen calon penerima manfaat Homecare kepada Bapel Jamkessos DIY
    2. Bapel Jamkessos DIY bersama dengan Puskesmas/dokter umum melakukan otorisasi kelayakan calon penerima manfaat Homecare
    3. Bapel Jamkessos DIY menerbitkan Voucher Homecare
    4. Penerima manfaat menerima Voucher Homecare melalui Puskesmas/Dokter keluarga
  • SKRINING JANTUNG ANAK SEKOLAH
    1. Puskesmas mengirimkan usulan dokumen calon penerima manfaat Skrining Jantung Anak Sekolah kepada Bapel Jamkessos DIY
    2. Bapel Jamkessos DIY melakukan verifikasi dokumen usulan calon penerima manfaat skrining jantung anak sekolah
    3. Bapel Jamkessos DIY menyampaikan hasil verifikasi kepada puskesmas
    4. Puskesmas melengkapi berkas persyaratan sesuai dengan Petunjuk Teknis
    5. Bapel Jamkessos DIY menerbitkan Voucher Homecare
    6. Penerima manfaat menerima Voucher skrining jantung anak sekolah melalui Puskesmas

Waktu Pelayanan:

- Hari Senin s/d Kamis : 07.30 – 16.00

- Hari Jumat                 : 07.30 – 14.30

Waktu penyelesaian pelayanan adalah maksimal 30 menit sejak berkas masuk lengkap.


Tidak dipungut biaya

Surat Keabsahan Penerima Manfaat (SKPM) , Voucher

a.      Kotak pengaduan

b. Pohon kritik dan saran

c. Telepon/fax: (0274) 562080

d. Email: jamkesos.provdiy@gmail.com

e. Website: jamkesos.jogjaprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Penerima Manfaat"