Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 188/203.2/K/411.303.16/2024

  1. KK atau KTP
  2. Kartu BPJS

  1. Petugas mendaftar pasien dengan menanyakan identitas pasien berupa KTP, KK, BPJS atau bila tidak membawa bisa menayakan lasung secara verbal ke pasien atau keluarga pasien
  2. Petugas menginformasikan kepesertaan BPJS, bila Faskes bukan di puskesmas Lengkong agar kunjungan berikutnya sesuai dengan faskes yang ditunju serta bila pasien berkenang pindah faskes dipukesmas lengkong bisa dilayani selama masih membutuhan pengobatan dipukesmas lengkong.
  3. Jika pasien tidak mempunyai BPJS di kategorikan pasien umum
  4. Petugas mencari atau menginput ke system dengan data identitas yang di miliki pasien
  5. Pasien mendapatkan nomor rekam medis berdasarakan penginputa data pasien dan buatkan kartu berobat pasien (KIB)
  6. Jelaskan hak dan kewajiban pasien serta isi General Consent
  7. Mempersilakan pasien atau keluarga pasien untuk membaca lagi serta mengisi lengkap General Consent secara lengkap
  8. Petugas memberikan Kartu berobat (KIB) dan mempersilakan pasien untuk menuju Pelayanan yang dituju.

Dimulai dari panggialan pasien, penginputan data pasien dalam sistem sampai pasien d arahakan ke poli atau pelayanan yng diinginkan

Bila mana pasien menggunakan BPJS pasien tidak di pungut Biaya apapun

sedangkan bila mana pasien menggunakan pembiyaan pribadi/mandari pasien dwajiban untuk membayar sesuai aturan Perda yang di tentukan daerah

1. Pendaftaran pasien poliklinik 2. pendaftaran IGD

Pengaduan dapat dilakukan dengan :

a. Kotak Saran

b. Petugas di Meja Informasi

d.     Telpon : (0358)553531 / WA 087718526833

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bisa menggunakan aplikasi mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis"