Penerbitan Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas (Kendaraan)

  • Pembuatan Baru
    1. Surat permohonan
    2. formulir permohonan pas kendaraan (asli)
    3. Bukti kepemilikan/penguasaan kendaraan
    4. STNK asli atau surat jalan yang masih berlaku
    5. Bukti uji laik
    6. Pas orang yang masih berlaku
  • Pembuatan Perpanjangan
    1. Surat permohonan
    2. formulir permohonan pas kendaraan perpanjangan (asli)
    3. Bukti kepemilikan/penguasaan kendaraan
    4. STNK asli atau surat jalan yang masih berlaku
    5. Bukti uji laik
    6. Pas orang yang masih berlaku

  • Penerbitan Pas Bandara Kendaraan Baru/Perpanjangan
    1. Instansi/perusahaan mengupload dokumen persyaratan melalui akun layanan online yang telah didaftarkan
    2. Petugas pelayanan memverifikasi dokumen yang diupload oleh instansi/perusahaan dan sistem menerbitkan jadwal Verifikasi apabila dokumen dinyatakan lengkap
    3. Pemohon membawa jadwal verifikasi serta dokumen dan kendaraan yang diajukan
    4. Inspektur Keamanan Penerbangan melakukan evaluasi dan menentukan masa berlaku Pas Kendaraan
    5. Pemohon melakukan penagihan untuk menerbitkan kode billing
    6. Petugas pelayanan menerbitkan billing pembayaran sesuai aturan yang berlaku
    7. Pemohon melakukan pembayaran berdasarkan kode billing dan jumlah tagihan
    8. Pencetakan pas kendaraan oleh petugas pelayanan
    9. Serah terima pas kendaraan dilakukan oleh petugas pelayanan dan pemohon

1 (satu) hari setelah berkas lengkap di upload dan telah dilakukan pembayaran

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

Pas Bandara Kendaraan

Media Sosial :

https://otban8.id/

https://www.facebook.com/Otban8

https://www.instagram.com/otban8/






Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas (Kendaraan)"