Penerbitan Pas Bandara Mingguan (Orang)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan
  3. Identitas Pemohon (KTP bagi WNI/PASPOR bagi WNA)
  4. Formulir Permohonan

  1. Instansi/perusahaan mengupload dokumen persyaratan melalui akun layanan online yang telah didaftarkan
  2. Petugas pelayanan memverifikasi dokumen yang diupload oleh instansi/perusahaan dan sistem menerbitkan jadwal evaluasi apabila dokumen dinyatakan lengkap
  3. Pemohon datang dengan membawa jadwal verifikasi yang dikirim melalui email
  4. Pengambilan foto pemohon
  5. Inspektur keamanan penerbangan melakukan evaluasi screening/backgroundcheck dan menentukan masa berlaku pas bandara
  6. Pemohon membuat penagihan melalui akun layanan dan mengirimkan penagihan untuk mendapatkan kode billingdari petugas pelayanan pas bandara
  7. Petugas pelayanan menerbitkan billing pembayaran sesuai aturan yang berlaku
  8. Pemohon melakukan pembayaran melalui bank, mesin ATM atau melalui aplikasi pembayaran lainnya
  9. Petugas pencetakan pas bandara menerbitkan pas bandara
  10. Serah terima pas bandara antara petugas pelayanan dan pemohon

1 (satu) hari setelah berkas lengkap di upload dan telah dilakukan pembayaran

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan

A.   Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas (Orang)

a.    Penyelenggara bandar udara, navigasi dan penerbangan

1.    Bulanan    per orang per bulan       Rp. 35.000.00

2.    Tahunan   per orang per tahun       Rp.100.000.00

 

b.    Perusahaan terkait dan penunjang penerbangan

1.    Mingguan per orang per minggu     Rp. 35.000.00

2.    Bulanan    per orang per bulan        Rp. 70.000.00

3.    Tahunan   per orang per tahun        Rp. 200.000.00

 

c.    Instansi penyelenggara pemerintah di bandar udara

1.    Bulanan    per orang per bulan        Rp. 35.000.00

2.    Tahunan   per orang per tahun        Rp. 100.000.00

 

d.    Umum

1.    Mingguan per orang per minggu     RP. 70.000.00

2.    Bulanan    per orang per bulan        Rp. 200.000.00

3.    Tahunan   per orang per tahun        Rp. 1.600.000.00


Izin Masuk Daerah Keamanan Terbatas

Media Sosial


-  https://otban8.id/
-  https://www.facebook.com/Otban8
-  https://www.instagram.com/otban8/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pas Bandara Mingguan (Orang)"