Pengurusan Persetujuan Bangunan

  1. No. Telp/Hp, Alamat Email/Akun Pemohon
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Surat Kepemilikan Tanah
  4. Asli Surat Kuasa dari pemilik tanah yang disahkan notaris bagi pemohon yang bukan pemilik tanah
  5. Gambar batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (Eksisting pada Area/Persil yang akan dimohon)
  6. Asli P-KPPR/KRK persil dimohon
  7. Penyedia Jasa Perencana Konstruksi Badan Usaha atau Perseorangan (Lisensi Perencana)

  1. Pelaksana Layanan (Sekretarat PBG) menerima dan memeriksa kelengkapan pemohon
  2. Penunjukan TPT/TPA, Penjadwalan Konsultasi PBG dan Konsultasi PBG
  3. Konsep Berita Acara, Perhitungan Retribusi dan Rekomendasi PBG
  4. Pengiriman SKRD ke DPMPTSP, Pembayaran Retribusi oleh pemohon, Penerbit PBG

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Persetujuan Bangunan Gedung

1. Aplikasi https:simbg.pu.go.id

2. Customer Service

3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id

4.. Layanan Informasi dan Pengaduan No. Wa. 0822 7769 8822

5. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Persetujuan Bangunan "