Penerbitan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri

No. SK: 17

  1. foto copy kartu keluarga
  2. foto copy ktp-el suami istri
  3. foto copy paspor suami istri
  4. foto copy akta perkawinan dari luar negeri
  5. terjemahan akta perkawinan dari luar negeri yang dikeluarkan oleh lembaga bahasa indonesia
  6. surat keterangan dari kedutaan ri

  1. mengambil nomor antrean
  2. menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan
  4. pemberian penomoran pendaftaran pada berkas
  5. pengetikan pelaporan perkawinan
  6. menverifikasi berkas yang sudah diketik
  7. penandatanganan pelaporan perkawinan
  8. menyerahkan surat pelaporan perkawinan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelaporan Perkawinan Luar Negeri

email : dukcapil@batangharikab.go.id

website : http://disdukcapil.batangharikab.go.id

facebook : dukcapil batanghari

instagram : dukcapilbatanghari 

whatsapp : +62 823-7291-7028

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Wa : 082142213186