Perubahan Nama di Akta

  1. asli keputusan pengadilan negeri setempat yang telah berkekuatan hukum tetap
  2. mengajukan dan mengisi formulir permohonan (f-2.41)
  3. asli akta catatan sipil yang akan dirubah
  4. foto copy akta perkawinan/buku nikah (bagi yang sudah nikah)
  5. foto copy ktp-el dan kk

  1. mengambil nomor antrean
  2. menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan
  4. memberikan arahan/koreksi berkas
  5. penomoran berkas perubahan nama di akta
  6. petugas menyerahkan berkas ke ruang verifikas/kasi kelahiran
  7. menyerahkan berkas akta lahir mati ke ruangan operator untuk di entri
  8. setelah dientri, berkas disusun dan diparaf oleh kabid pencatatan sipil
  9. kabid pencatatan sipil mengajukan berkas ke kadis untuk di tte (tanda tangan elektronik)
  10. menyerahkan dokumen akta lahir mati yang sudah selesai tte ke loket pengambilan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Perubahan Nama Di Akta

email : dukcapil@batangharikab.go.id

website : http://disdukcapil.batangharikab.go.id

facebook : dukcapil batanghari

instagram : dukcapilbatanghari 

whatsapp : +62 823-7291-7028

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Wa : 082142213186