Standar Pelayanan Izin Operasional Apotek

  • Administrasi
    1. Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
    2. Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek non perseorangan)
    3. Dokumen SPPL
    4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    5. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi Apotek di Aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)
    6. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
    7. Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
    8. Self-assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
    9. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
    10. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP(sipnap.kemkes.go.id)
    11. Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
  • Lokasi
    1. Informasi geotag Apotek
    2. Informasi lokasi Apotek tidak berada di lingkungan Rumah Sakit
    3. informasi terkait lokasi Apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
  • Bangunan
    1. Denah bangunan yang menginformasikan pembagian rang dan ukuran ruang apotek
  • Sarana
    1. Data sarana, prasarana dan peralatan.
    2. Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya.
    3. Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya.
  • SDM
    1. Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek
    2. Data Apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA)
    3. informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam
    4. Surat Izin Praktik untuk seluruh Seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek.
  • Lainnya
    1. IMB/PBG

  1. Pelaku Usaha mengunggah berkas persayaratan melalui www.oss.go.id
  2. Dinas Kesehatan memverifikasi berkas permohonan melalui www.oss.go.id
  3. Dinas Kesehatan melakukan Pengecekan lapangan, dilakukan melalui kunjungan/verifikasi lapangan
  4. Dinas kesehatan membuat surat rekomendasi Sertifikat Standar
  5. Dinas Kesehatan menggunggah Surat Rekomendasi dan menyetujui pengajuan izin apotek melalui www.oss.go.id
  6. Proses di Dinas Kesehatan selesai, dilanjutkan proses di DPMPTSP

9 Hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Apotek/Sertifikat Izin Operasional Apotek

1.  Sub Koordinator Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Rokan Hulu

2.  Website : dinkes.rokanhulukab.go.id

3.  Instagram: @dinkes_kab.rohul

4.  Facebook: @dinkes Rohul

5. Email: dinkeskabrohul@gmail.com)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Operasional Apotek"