Standar Pelayanan Penerbitan Surat Izin Angkut Orang Sakit

  1. Identitas Asli (KTP/ Passport)
  2. Surat Pengantar dari Dokter / Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Bagi pasien rujukan)
  3. Surat Keterangan Bukan Berpenyakit Menular

  1. Pengguna jasa datang ke klinik BKK yang ada di Bandara dan Pelabuhan
  2. Pengguna jasa memasuki ruang pemeriksaan dan menerima pemeriksaan
  3. Petugas menginput data pengguna jasa ke Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (Sinkarkes)
  4. Petugas memberikan Surat Izin angkut Orang Sakit kepada pengguna jasa
  5. Petugas Pelayanan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun

20 menit 

Setiap hari (Sesuai dengan jam operasional di bandara dan pelabuhan)

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Angkut Orang Sakit

Hotline 

:

085186668848 (selama jam kerja)

Link 

:

https://link.kemkes.go.id/LaporBKKsampit

Website

:

bkk.sampit.com

Email

:

kkp.sampit@gmail.com

Instagram

:

bkk_sampit

Facebook

:

Quarantine Sampit

Tik Tok       

:

BKK_Sampit

SP4N Lapor Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Izin Angkut Orang Sakit "