Standar Pelayanan Izin Operasional Toko Obat

  • Administrasi
    1. Surat permohonan dari pelaku usaha TTK (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
    2. Surat perjanjian kerjasama dengan TTK yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Toko Obat nonperseorangan)
    3. Dokumen SPPL
    4. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi Toko Obat di Aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)Nomor Induk Berusaha (NIB)
    5. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
    6. Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
    7. Self-assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
    8. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
    9. Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
  • Lokasi
    1. Informasi geotag Toko Obat
    2. Informasi lokasi Toko Obat tidak berada di lingkungan Rumah Sakit
    3. informasi terkait lokasi Toko Obat (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
  • Bangunan
    1. Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang toko obat
  • Sarana, Prasarana dan Peralatan
    1. Data sarana, prasarana dan peralatan.
    2. Foto Papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya.
  • SDM
    1. Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat, memuat paling sedikit terdiri dari: 1) Informasi tentang SDM Toko Obat 2) Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat
    2. Data TTK penanggung jawab WNI (KTP, STRTTK, dan SIPTTK)
  • Lainnya
    1. IMB/PBG

  1. Pelaku Usaha mengunggah berkas persayaratan melalui www.oss.go.id
  2. Dinas Kesehatan memverifikasi berkas permohonan melalui www.oss.go.id
  3. Dinas Kesehatan melakukan Pengecekan lapangan, dilakukan melalui kunjungan/verifikasi lapangan
  4. Dinas kesehatan membuat surat rekomendasi Sertifikat Standar
  5. Dinas Kesehatan menggunggah Surat Rekomendasi dan menyetujui pengajuan izin apotek melalui www.oss.go.id

9 Hari Kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Operasional Toko Obat/Sertifikat Izin Operasional Toko Obat

1.   Sub Koordinator Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Rokan Hulu

2.   Website : dinkes.rokanhulukab.go.id

3.   Instagram: @dinkes_kab.rohul

4.   Facebook: @dinkes Rohul

5. Email: dinkeskabrohul@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Operasional Toko Obat"