Legalisasi Pernyataan Waris

No. SK: 000.8.3.2/44/419.601/2024

  1. SURAT PENGANTAR RT / RW
  2. FOTOCOPY KK DAN KTP
  3. Fotocopy Surat Pernyataan Waris
  4. Berkas yang dibutuhkan pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pernyataan Waris

Aplikasi SURGA dan Dm di Media Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pernyataan Waris"