Pelayanan UGD

No. SK: 440/038.1/411.303.15/2024

  1. 1.Pasien UMUM membawa KTP/KK
  2. Pasien BPJS/KIS membawa Kartu BPJS/KIS, KTP/KK

10-30 menit (tergantung jenis tindakan)

Tidak dipungut biaya

Pengobatan, Resep Obat , Konsultasi / Edukasi, Surat Rujukan internal maupun eksternal ( bila diperlukan )

1.    Kotak Saran

2.    Telepon : (0358) 322406 / WA 085604610230

3.    E-mail : infopkmpace@gmail.com

4.    Langsung ke Petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"