Kunjungan

No. SK: 3558/D7.5/OT.02.02/2023

  • Persyaratan teknis pengguna layanan:
    1. Menjaga fasilitas yang dipakai; dan
    2. Menjaga Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan (K3) serta mematuhi tata tertib dan prosedur yang ditentukan oleh BBPPMPV BMTI.
  • Persyaratan Administrasi:
    1. Surat Permohonan Kunjungan; dan
    2. Surat Balasan Permohonan Kunjungan.

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
    1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan kunjungan yang berisi informasi jadwal kedatangan, jumlah dan jurusan peserta, serta kontak narahubung dan ditujukan kepada Kepala BBPPMPV BMTI via tatap muka (datang langsung ke ULP), posel, pesan langsung di akun media sosial atau Whatsapp;
    2. Petugas ULP mendapat disposisi untuk menindaklanjuti permohonan kunjungan lalu mengkonfirmasi ketersediaan Bale Pancaniti atau Bale Binangkit sebagai tempat berkumpul peserta kunjungan serta kebersediaan program keahlian/tim kerja sebagai tujuan kunjungan;
    3. Petugas ULP membuat surat balasan permohonan kunjungan dalam kurun waktu 7 hari kerja sejak disposisi diterima;
    4. Penyusun Informasi dan Publikasi merangkai tim kecil untuk mengisi acara kedatangan kunjungan yang terdiri dari pembawa acara, pembaca doa, pejabat yang menyambut, serta pendamping untuk mengantarkan dan menerima kunjungan di program keahlian/tim kerja yang dituju;
    5. Dua hari sebelum hari kunjungan, Penyusun Informasi dan Dokumentasi mengingatkan tim kecil untuk stand by di hari kunjungan serta mengkonfirmasi kedatangan kunjungan ke narahubung;
    6. Di hari kunjungan, narahubung melaporkan kedatangannya dulu ke ULP lalu petugas ULP mengarahkan rombongan kunjungan ke Bale Pancaniti atau Bale Binangkit;
    7. Tim kecil melaksanakan kegiatan penyambutan (selayang pandang tentang BBPPMPV BMTI dan ajakan mengikuti media sosial BBPPMPV BMTI, pengantar sekolah, sambutan dari pihak BBPPMPV BMTI, doa, foto bersama);
    8. Rombongan melakukan kunjungan ke program keahlian/tim kerja yang dituju, diarahkan oleh pendamping;
    9. Narahubung mengisi Survei Kepuasan Pelanggan didampingi petugas; dan
    10. Rombongan meninggalkan BBPPMPV BMTI.

1. Jangka waktu penyelesaian surat permohonan kunjungan adalah 7 hari kerja; dan 

2. Waktu pelayanan kunjungan adalah Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB.

Tidak dipungut biaya

Sharing ilmu dari Program Keahlian/Tim Kerja:

Layanan Langsung : Kantor BBPPMPV BMTI Jalan Pasantren Km 2 Cimahi Jawa Barat 40513 Jam Layanan Unit Layanan Publik : Senin s.d Kamis pukul 07.30 s.d 16.00 WIB Jum'at pukul 07.30 s.d 16.30 WIB

 Layanan Tidak Langsung : Web : bbppmpvbmti.kemdikbud.go.id/pengaduan/ SP4N-LAPOR! : lapor.go.id Whatsapp : 08112242326

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store