Pembuatan SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan)

  • Sertifikat Tanah
    1. 1. FOTO COPY SERTIFIKAT YANG HILANG 2. FOTO COPY KTP 3. SURAT KETERANGAN DARI BPN 4. SURAT KETERANGAN DARI BANK / JASA PEMBIAYAAN BAHWA TIDAK MENJADI JAMINAN HUTANG MINIMAL 3 BANK / JASA PEMBIAYAAN 5. DIIKLANKAN DI SURAT KABAR 3 HARI BERTURUT-TURUT 6. SURAT PERNYATAAN DARI PEMILIK SERTIFIKAT.
  • BPKB
    1. 1. FOTO COPY STNK 2. FOTO COPY KTP 3. SURAT KETERANGAN DARI BANK / JASA PEMBIAYAAN BAHWA TIDAK MENJADI JAMINAN HUTANG MINIMAL 3 BANK / JASA PEMBIAYAAN 4. DIIKLANKAN DI SURAT KABAR 3 HARI BERTURUT-TURUT 5. SURAT PERNYATAAN DARI PEMILIK
  • SIM
    1. 1. FOTO COPY SIM (kalau ada) 2. FOTO COPY KTP 3. NOMOR REGISTER SIM DARI LANTAS
  • BUKU TABUNGAN
    1. 1. FOTO COPY KTP 2. FOTO COPY BUKU TABUNGAN (kalau ada) 3. NOMOR REKENING DARI BANK
  • KK
    1. 1. FOTO COPY KK YG HILANG (Kalau ada) 2. FOTO COPY KTP 3. NOMOR REGISTER KK DARI DUKCAPIL
  • KARTU ATM
    1. 1. FOTO COPY KTP 2. FOTO COPY BUKU TABUNGAN 3. NOMOR REKENING DARI BANK
  • IJAZAH DAN SEJENISNYA
    1. 1. FOTO COPY SURAT YANG HILANG 2. FOTO COPY KTP 3. SURAT KETERANGAN DARI SEKOLAH / PERGURUAN TINGGI 4. SURAT KETERANGAN DARI KANTOR DIKNAS SETEMPAT
  • STNK
    1. 1. Foto Copy BPKB 2. Foto Copy KTP 3. SURAT KETERANGAN TIDAK KENA TILANG DARI LANTAS
  • KTP
    1. 1. FOTO COPY KTP YANG HILANG (Kalau ada) 2. FOTO COPY KK 3. NOMOR REGISTER NIK DARI DUKCAPIL

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan)

Tempat penerimaan dan pengelolaan data komplain masyarakat ini di laksanakan diruang pengaduan SPKT Polres Barito Utara atau dapat menggunakan sosial Whatsapp (WA), Short Message Service (SMS).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan)"