Klinik Estetika RSPAL dr. Ramelan

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Berobat
  3. Membawa KK Dinas bagi keluarga TNI AL

  1. Pasien datang mendaftar di Front Office
  2. Pasien mendapat pelayanan oleh dokter
  3. Setelah konsultasi dengan dokter, pasien bisa dilakukan tindakan sesuai dengan anjuran dokter
  4. Setelah pasien konsultasi/dilakukan tindakan oleh dokter pasien mendapat resep cream untuk ditujukan ke Front Office
  5. Bila pasien mendapatkan resep obat maka bisa ditebus di UPF Rawat Jalan
  6. Pasien dijelaskan tata cara pemakaian cream dan melakukan pembayaran di kasir estetika

60 Menit

  • Sesuai tarif pasien RSPAL dr. Ramelan
  • Diskon khusus anggota dan keluarga TNI AL

Pelayanan Klinik Estetika

Jam Dinas:

Pusat Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP), Lantai 1 Unit Rawat Jalan RSPAL dr. Ramelan, pesawat 3351

Diluar Jam Dinas (24 Jam):

  1. SP4N LAPOR  
  2. Email : rsal.ramelan@yahoo.co.id
  3. Telepon: (031) 8438153, 8438154
  4. WhatsApp: 0857-0435-7357
  5. Instagram: @rspaldrramelanofficial
  6. Twitter: @rspaldrramelan
  7. Facebook: RSPAL DrRamelan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

RSPAL dr. Ramelan Online (Download melalui Playstore)