Permohonan Izin Pemakaian dan Penutupan Jalan

  1. Surat pengantar permohonan izin pemakaian dan penutupan jalan dari kelurahan
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Jalan selain untuk kegiatan lalu lintas
  3. Peta Lokasi Permohonan Izin Pemakaian dan Penutupan Jalan
  4. Fotocopy KTP dan KK Pemohon
  5. Fotocopy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon/warga datang membawa persyaratan dan menyerahkan kepada Petugas Loket Pelayanan Terpadu (PATEN) Kantor Kecamatan Sibolga Utara
  2. Petugas loket akan memeriksa kelengkapan berkas, jika ada yang kurang maka warga/pemohon diminta untuk melengkapi. Jika persyaratan telah lengkap, maka petugas loket menyerahkan kepada Kepala Seksi yang membidangi
  3. Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantib memproses surat dan berkas kemudian melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf
  4. Camat menandatangani surat dan berkas
  5. Surat dan berkas diserahkan kepada Petugas Loket kemudian surat dinomori dan distempel
  6. Petugas Loket menyerahkan surat dan berkas kepada warga/ pemohon

Apabila Pimpinan tidak berada ditempat maka waktu akan menyesuaikan

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Izin Pemakaian dan Penutupan Jalan

1. Kotak saran

2. Langsung kepada petugas pelayanan

3. Facebook : Kecamatan Sibolga Utara

4. Email sibolgautaraksu@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Pemakaian dan Penutupan Jalan"