Penggunaan Fasilitas Lembaga

No. SK: 3558/D7.5/OT.02.02/2023

  1. Mentaati syarat dan ketentuan dalam perjanjian sewa fasilitas; dan
  2. Menjaga fasilitas yang disewa
  3. Surat Permohonan dari yang bersangkutan; dan
  4. Melampirkan fotokopi Kartu Identitas.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala BBPPMVBMTI
  2. Kepala BBPPMPV BMTI mendisposisikan surat permohonan ke Kepala Bagian Tata Usaha;
  3. Kepala Bagian Tata Usaha mendisposisikan surat permohonan kepada pengadministrasi PNBP untuk mengecek kesediaan fasilitas yang akan digunakan;
  4. Pengadministrasi PNBP membuat surat balasan serta perjanjian sewa fasilitas untuk ditandatangani Kepala Bagian Tata Usaha dan Pemohon; dan
  5. Pemohon menyelesaikan proses administrasi penyewaan fasilitas sesuai dengan syarat danketentuan yang berlaku.

1. 3 (tiga) hari kerja (Bale Pancaniti); dan 

2. 1 (satu) hari kerja (Kolam Renang)

Bale Pancaniti Rp 15.000.000,-(lima belas juta rupiah); dan 

2. Kolam Renang Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)

.Gedung Aula (Bale Pancaniti);

Layanan Langsung : Kantor BBPPMPV BMTI Jalan Pasantren Km 2 Cimahi Jawa Barat 40513 Jam Layanan Unit Layanan Publik : Senin s.d Kamis pukul 07.30 s.d 16.00 WIB Jum'at pukul 07.30 s.d 16.30 WIB 

 Layanan Tidak Langsung : Web : bbppmpvbmti.kemdikbud.go.id/pengaduan/ SP4N-LAPOR! : lapor.go.id Whatsapp : 08112242326

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store