Praktik Kerja Lapangan (PKL)

No. SK: 3558/D7.5/OT.02.02/2023

  1. Menjaga Ketertiban, Keamanan, dan Kebersihan (K3) serta mematuhi tata tertib dan prosedur yang ditentukan oleh BBPPMPV BMTI.
  2. Membawa surat permohonan dari sekolah atau kampus yang bersangkutan;
  3. Membuat proposal sesuai dengan jurusan yang ada di sekolah atau kampus (template proposal dapat diunduh di laman bbppmpvbmti.kemdikbud.go.id);
  4. Mengisi biodata peserta PKL/Prakerin/penelitian/magang dan menyerahkan pasfoto 3×4sebanyak 2 lembar; dan
  5. Menyerahkan laporan kegiatan selama PKL/Prakerin/penelitian/magang.

  1. Petugas ULP/operator menerima tamu yang melakukan permohonan informasi terkait PKL;
  2. Bila tamu tersebut bermaksud untuk melaksanakan kegiatan PKL, petugas ULP terlebih dahulu meninjau Kuota PKL BMTI (Lampiran 1) untuk melihat ketersediaan tempat di unit kerja yang sekiranya akan menjadi penempatan siswa PKL. Ada atau penuhnya kuota PKL di tanggal yang dimaksud, diinformasikan ke tamu yang bersangkutan saat itu juga;
  3. Bila tamu tersebut sudah menyiapkan surat permohonan melakukan PKL, petugas menginputkannya terlebih dahulu ke aplikasi Prakerin sebelum surat balasan diproses lebih lanjut;
  4. Petugas menyampaikan Surat Permohonan PKL ke Kepala BBPPMPV BMTI untuk didisposisi;
  5. Petugas menyampaikan Surat Permohonan PKL ke Kepala BBPPMPV BMTI untuk didisposisi;
  6. Kepala Bagian Tata Usaha mendisposisikan Surat Permohonan PKL ke Ketua Tim Kerja Tata Usaha dan Rumah Tangga;
  7. Ketua Tim Kerja Tata Usaha dan Rumah Tangga melanjutkan disposisi Surat Permohonan PKL ke Staf Pelaksana
  8. Staf Pelaksana membuat Nota Dinas Penempatan PKL (Lampiran 2) dan berkoordinasi dengan Kepala Unit Kerja terkait;
  9. Berdasarkan hasil keputusan penempatan PKL, Staf Pelaksana menginputkannya ke dalam aplikasi prakerin dan membuat draf Surat Balasan Pemohonan PKL (Surat Keluar, Lampiran 3);
  10. Surat Balasan Permohonan PKL yang telah disahkan dikirimkan/disampaikan kepada pihak pemohon;
  11. Pada tanggal yang telah ditentukan, peserta PKL datang ke BBPPMPV BMTI dan diterima oleh Staf Pelaksana. Peserta PKL membawa proposal PKL yang telah disahkan oleh pihak sekolah dan akan diserahkan ke pembimbing masing-masing;
  12. Staf Pelaksana memberikan pengantar, sosialisasi Tata Tertib Melaksanakan PKL (Lampiran 4) serta memberikan akun aplikasi prakerin kepada peserta PKL. Tata tertib akan ditandatangani oleh setiap peserta PKL dan pembimbing masing-masing lalu diserahkan kembali Staf Pelaksana;
  13. Peserta PKL mulai melaksanakan kegiatan sesuai dengan tata tertib. Bila dalam proses melaksanakan PKL, siswa tidak masuk/absen maka harus ada surat pernyataan ketidakhadiran yang diserahkan ke Staf Pelaksana;
  14. Bila kegiatan PKL telah selesai, peserta PKL memberikan Laporan Pelaksanaan PKL pada pembimbing masing-masing untuk dinilai;
  15. Peserta PKL menginputkan biodata di aplikasi PKL dan menyerahkan nilai;
  16. . Staf Pelaksana mengajukan Nota Dinas Usul Pembuatan Surat Keterangan/Sertifikat (Lampiran 5) yang akan ditandatangani oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan menyerahkannya ke Ketua Tim Kerja Tracer Study;
  17. Ketua Tim Kerja Tracer Study mengirimkan Surat Keterangan/Sertifikat PKL ke posel Unit Layanan Publik; dan
  18. Petugas ULP mengirimkan posel berisi Surat Keterangan/Sertifikat ke posel Peserta PKL (Lampiran 6).

1. 5 (lima) hari kerja untuk surat jawaban permohonan PKL/Penelitian/Magang; 

2. 7 (tujuh) hari kerja untuk Surat Keterangan/Sertifikat (bila laporan sudah diterima oleh kepala unit/program keahlian); dan

 3. 1 (satu) bulan untuk penyerahan Surat Keterangan/Sertifikat.

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan PKL/Prakerin/Penelitian/Magang

Layanan Langsung : Kantor BBPPMPV BMTI Jalan Pasantren Km 2 Cimahi Jawa Barat 40513 Jam Layanan Unit Layanan Publik : Senin s.d Kamis pukul 07.30 s.d 16.00 WIB Jum'at pukul 07.30 s.d 16.30 WIB

 Layanan Tidak Langsung : Web : bbppmpvbmti.kemdikbud.go.id/pengaduan/ SP4N-LAPOR! : lapor.go.id Whatsapp : 08112242326

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store