No. SK: 02
Penerbitan SKCK perpanjang1 (satu) hari Kerja, proses 10 (Sepuluh) menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.
Pelayanan SKCK
- hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib (ishoma pukul 12.00 s/d 13.00 Wib).
-hari Jumat Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib (ishoma pukul 12.00 s/d13.00 Wib).
a.Biaya SKCK Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah).
b.Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
a. Kotak saran / pengaduan;
b. Telepon dan SMS : 085382378166
c. Instagram : https://instagram.com/intelkamreswaykanan?igshid=MzMyNGUyNmU2YQ==
d. Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100087193767387&mibextid=LQQJ4d
e. Gmail : siwaspolreswk86@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store