Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

No. SK: 02

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Akte Kelahiran/Kenal Lahir/Ijasah
  5. pas foto terbaru emapt kali enam empat lembar (Latar Belakang Merah)
  6. Fotokopi kartu sidik jari
  7. pemohon datang sendiri (tidak boleh diwakilkan)

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek / Polres / Polda / Mabes (Baintelkam)
  2. Setelah diterima diloket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon
  3. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis)
  4. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon
  5. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal
  7. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon

Penerbitan SKCK perpanjang1 (satu) hari Kerja, proses 10 (Sepuluh) menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Pelayanan SKCK

- hari Senin s/d Kamis Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib (ishoma pukul 12.00 s/d 13.00 Wib).

-hari Jumat Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib (ishoma pukul 12.00 s/d13.00 Wib).

a.Biaya SKCK Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah).

b.Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

a. Kotak saran / pengaduan;

b. Telepon dan SMS : 085382378166

c. Instagram : https://instagram.com/intelkamreswaykanan?igshid=MzMyNGUyNmU2YQ==

d. Facebook : https://www.facebook.com/profile.php?id=100087193767387&mibextid=LQQJ4d

e. Gmail : siwaspolreswk86@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"